Kamis, 13 September 2012

Tugas dan fungsi PPOMN, PPOM, PROM DAN PIOM

Hi guys, ini tugas dan fungsi PPOMN, PPOM, PROM DAN PIOM. CHECK THIS OUT!

Pusat Pengujian Obat dan Makanan Nasional.
Mempunyai tugas melaksanakan pemeriksaan laboratorium, pengujian dan penilaian
mutu produk terapetik, narkotika, psikotropika dan zat adiktif lain, alat kesehatan, obat
tradisional, kosmetik, produk komplimen, pangan dan bahan berbahaya sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta melaksanakan
pembinaan mutu Laboratorium Pengawasan Obat dan Makanan.

Dalam melaksanakan tugas, PPOMN menyelenggarakan fungsi :
a. Penyusunan rencana dan program pengujian obat dan makanan;
b. Pelaksanaan pengujian laboratorium, dan penilaian mutu produk terapetik,
narkotika, psikotropika dan zat adiktif lain, alat kesehatan, alat tradisional,
kosmetik, produk komplimen, pangan dan bahan berbahaya;
c. Pembinaan mutu laboratorium PPOMN;
d. Pelaksanaan sistem rujukan laboratorium pengawasan obat dan makanan;
    LAKIP/2007/BADAN POM/RORENKEU/EVAPOR/2008 8
e. Penyediaan baku pembanding dan pengembangan metoda analisa pengujian;
f. Pelatihan tenaga ahli di bidang pengujian obat dan makanan;
g. Evaluasi dan penyusunan laporan pengujian obat dan makanan;
h. Pelaksanaan urusan tata usaha dan kerumahtanggaan Pusat.


Pusat Penyidikan Obat dan Makanan
Mempunyai tugas melaksanakan kegiatan penyelidikan dan penyidikan terhadap
perbuatan melawan hukum di bidang produk terapetik, narkotika, psikotropika dan zat
adiktif, obat tradisional, kosmetik dan produk komplemen dan makanan serta produk
sejenis lainnya.

Dalam melaksanakan tugasnya Pusat Penyidikan Obat dan Makanan
menyelenggarakan fungsi :
a. Penyusunan rencana dan program penyelidikan dan penyidikan obat dan
makanan;
b. Pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan obat dan makanan;
c. Evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan obat
dan makanan;


Pusat Riset Obat dan Makanan
Mempunyai tugas melaksanakan kegiatan di bidang riset toksikologi, keamanan
pangan dan produk terapetik.

Dalam melaksanakan tugasnya Pusat Riset mempunyai fungsi :
a. Penyusunan rencana dan program riset obat dan makanan;
b. Pelaksanaan riset obat dan makanan;
c. Evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan riset obat dan makanan.

Pusat Informasi Obat dan Makanan
Mempunyai tugas melaksanakan kegiatan di bidang pelayanan informasi obat,
informasi keamanan pangan, informasi keracunan dan teknologi informasi.

Dalam melaksanakan tugas PIOM mempunyai fungsi :
a. Penyusunan rencana dan program pelayanan informasi obat dan makanan;
b. Pelaksanaan pelayanan informasi obat;
c. Pelaksanaan pelayanan informasi keracunan;
d. Pelaksanaan pelayanan keamanan pangan;
e. Pelaksanaan kegiatan di bidang teknologi informasi;
f. Evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan pelayanan informasi obat dan
makanan;
g. Pelaksanaan urusan tata usaha dan kerumahtanggaan.

1 komentar:

  1. TELPON UNRUK MENGHUBUNGI PIOM SANGAT SULIT !!! APA YA KENDALANYA ?

    BalasHapus